Oleh: Alfianu Adhi Riztiawan
Perjanjian terkait batas maritim akan selalu menjadi topik penting pemerintah Indonesia dari dulu hingga saat ini. Topik tersebut akan menjadi selalu sensitif karena berkaitan langsung dengan batas maritim suatu negara di wilayah laut negara tetangga Republik Indonesia. Penetapan batas maritim tersebut adalah produk implementasi dari United Nation Convention of the Law of the Sea 1982 (UNCLOS). Peraturan mengenai batas maritim antar satu negara dengan negara lainnya sudah diatur dalam pasal-pasal yang ada di UNCLOS 1982, pemerintah Indonesia pada tanggal 31 Desember 1985 melalui Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1985 telah meratifikasi aturan tersebut. Sebagai negara bagian dari UNCLOS 1982, Indonesia berkewajiban untuk mengimplementasikan aturan tersebut kedalam hukum nasional.
Dalam UNCLOS 1982 disebutkan beberapa zona dan batas maritim yang diantaranya:
- Laut wilayah atau laut teritorial
- Perairan pedalaman
- Perairan kepulauan
- Zona tambahan (yurisdiksi khusus negara)
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
- Landas kontinen (LK)
- Laut bebas (high seas)
- Kawasan Dasar Laut Internasional (International Sea-bed Area)
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, yang berarti memiliki batas-batas maritim langsung dengan negara-negara sekitar. Terhitung ada 10 (sepuluh) negara yang berbatasan dengan Indonesia satu diantaranya adalah Vietnam.

(sumber: Jurnal Maritim)
Delimitasi Batas Maritim
Indonesia dan Vietnam memiliki batas LK dan batas ZEE yang terletak di Laut China Selatan. Batas LK telah disepakati kedua belah pihak tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen yang dilaksanakan di Hanoi pada 26 Juni 2003 yang kemudian diratifikasi melalui UU Nomor 18 Tahun 2007.
Berbeda halnya dengan batas ZEE, kedua negara setidaknya sudah belasan kali mengadakan pertemuan untuk membahas permasalahan ZEE. Hal tersebut terjadi karena perbedaan pengelolaan cara penarikan garis pangkal dalam menentukan ZEE masing-masing negara. Di dalam UNCLOS 1982 mengatur 3 (tiga) cara penarikan garis pangkal, yaitu garis pangkal biasa (Pasal 5-6 UNCLOS 1982), garis pangkal lurus (Pasal 7 UNCLOS 1982), dan garis pangkal kepulauan (Pasal 46-54 UNCLOS 1982).
Dalam melakukan penarikan garis pangkal, Indonesia menggunakan penarikan garis pangkal lurus kepulauan yang tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Pangkal Kepulauan Indonesia, hal tersebut dilakukan karena wilayah Indonesia berbentuk kepulauan yang tak dapat disamakan cara penarikan garis pangkalnya. Sedangkan pemerintah VIetnam menggunakan cara penarikan garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik koordinat yang tercantum pada Statement of 12 November 1982 by the Government of the Socialist Republic of Vietnam on the Territorial Sea Baselines of Vietnam yang dikeluarkan secara resmi pada 12 November 1982. Dalam prakteknya, Vietnam menarik koordinat dari tiga pulau yang letaknya jauh dari main land (Con Son Island, Hon Khoai, dan Đảo Phú Quý), sehingga dalam hal ini Vietnam melebihi aturan yang ada dalam Pasal 57 UNCLOS 1982. Mengingat Vietnam bukanlah negara yang berbentuk kepulauan, seharusnya tata cara penarikan yang dilakukan Vietnam adalah dengan menarik garis pangkal normal yang diatur dalam Pasal 5 UNCLOS 1982.
Berbagai hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia salah satunya adalah dengan cara negosiasi dalam diplomasi, juga perlu adanya perjanjian hitam di atas putih. Pasalnya, persoalan penetapan batas maritim merupakan persoalan yang sangat krusial. Kompleksitas tersendiri dalam penetapan batas maritim bukanlah perkara yang mudah dan dapat dikerjakan dengan cepat oleh negara. Dibutuhkan negosiator ulung dalam menyelesaikan permasalahan ini serta kehati-hatian dalam mengambil setiap kebijakan. Peningkatan komunikasi antara kedua belah pihak juga harus lebih dijaga dan ditingkatkan, serta tindakan saling menahan diri antar lembaga terkait, khususnya aparat penegak hukum masing-masing pihak sehingga tidak menimbulkan permasalahan lainnya.
#MCPRDailyNews



