Oleh: Annaura Jasmine S R.
Tantangan di wilayah maritim bagi Indonesia akan terus berdatangan mengetahui bahwa wilayah perairan Indonesia yang luas dengan segala dinamika yang ada di dalamnya. Kali ini tantangan utama yang dihadapi oleh Indonesia, dan sudah berlangsung lama adalah penangkapan ilegal dan ancaman terhadap hak berdaulat Indonesia utamanya di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Ancaman tersebut berpengaruh besar terhadap pembangunan ekonomi laut Indonesia yang berkelanjutan. Selain itu hal tersebut dapat menghambat upaya Indonesia untuk memberikan perlindungan yang efektif bagi kekayaan yang dimiliki di lautannya, mencakup keanekaragaman hayati juga habitat yang ada. Upaya pemulihan kesehatan laut bagi produksi laut yang berkelanjutan juga kemakmuran masyarakat yang merata pun dapat terancam.

Bukti dari adanya ancaman kedaulatan bagi Indonesia adalah sengketa wilayah perbatasan ZEE di Laut Natuna Utara dengan Vietnam. Topik ini telah berlangsung lama dan hingga kini belum menemukan titik terang dengan dibentuknya perjanjian bilateral. Pasalnya, masalah penetapan batas ZEE antar kedua wilayah belum menemukan titik temu, dimana penetapan garis batas yang diusulkan Indonesia mengacu pada UNCLOS 1982 sedangkan Vietnam ingin garis batas Indonesia yang sejajar dengan garis batas landas kontinen. Dalam hal ini, Vietnam ingin membagi area sama rata yang mana garis batas laut akan dibagi dua sama jauh dari garis dasar setiap negara.
Meninjau dari usulan yang diberikan oleh Vietnam, mereka berusaha untuk mencapai keuntungan maksimal sehingga jika tawaran tersebut diterima oleh Indonesia, Indonesia akan kehilangan bagian wilayah yang cukup luas dengan banyak potensi sumber daya ikan di dalamnya. Berbagai pertemuan dilakukan oleh kedua belah pihak untuk membahas lebih lanjut akhir dari kesepakatan ini namun saat ini pembagian area yang ada dianggap sudah jauh melampaui berbagai pihak, diantaranya adalah Kementerian Perikanan dan Kelautan, pengamat maritim, juga organisasi kelautan.
Berdasarkan hasil penelitian yang diunggah pada website resmi Seminar Nasional Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia telah melakukan pembahasan mengenai batas ZEE dengan pihak Vietnam dari tahun 2010. Dari tahun 2010 hingga tahun 2016, perundingan akan penetapan batas maritim antara Indonesia dan Vietnam telah dilakukan sebanyak delapan kali. Perundingan tersebut terus dilakukan dan masih berlangsung hingga ke tingkat teknis. Menurut Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Damos Dumoli Agusman mengatakan perundingan ini memang membutuhkan waktu yang lama, sebagaimana perundingan batas landas kontinen dengan Vietnam yang berlangsung lebih dari 30 tahun, yaitu dari tahun 1973 dan baru selesai tahun 2003.
Dampak perundingan yang tak kunjung usai

Belum ditetapkannya batas wilayah antar kedua belah pihak dapat berdampak pada terjadinya isu-isu maritim lainnya seperti penangkapan ikan ilegal. Pada tahun 2021 ke belakang, Laut Natuna termasuk wilayah dengan status paling rentan terhadap aktivitas penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing terutama dari Vietnam. Terjadi tumpang tindih klaim akan ZEE dan ancaman IUUF antara pihak Indonesia dan Vietnam. Serangan terbesar terjadi pada tahun 2021 dengan datangnya 100 kapal penangkapan ikan Vietnam yang terdeteksi dalam jarak 110 km2. Kapal yang teridentifikasi terdeteksi menggunakan pukat berpasangan yang berpotensi merusak ekosistem dasar laut. Operasi yang dilakukan oleh kapal Vietnam, bersinggungan dengan area penangkapan ikan nelayan lokal dan menyebabkan kapal lokal Indonesia jarang beroperasi di wilayah zona utara Laut Natuna karena didominasi oleh kapal Vietnam. Zona ini pada akhirnya diklasifikasikan menjadi area pusat penangkapan ikan ilegal yang dilakukan oleh kapal penangkapan ikan Vietnam. Tindak lanjut yang dipilih oleh armada Pengawasan Sumber Daya Perikanan Vietnam (VFRS) bukan mencegah, namun menunjukkan dukungan terhadap penangkapan ikan ilegal oleh kapal mereka.
Aktivitas kapal Vietnam juga masih terlihat selama bulan Juli sampai September 2022. Co-Founder IOJI Andreas Aditya menilai bahwa tidak ada itikad baik dan semangat kerjasama dari pemerintah Vietnam terhadap proses perundingan batas ZEE yang hingga saat ini masih berjalan.
Mekanisme yang sebaiknya ditempuh oleh Indonesia dan Vietnam
Jika dipandang dari sudut hubungan internasional, hal ini termasuk ke dalam mandat pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan menegaskan kembali akan adanya batasan maritim Indonesia. Selain itu untuk menjamin keamanan, kedaulatan, penegakan hukum, dan perlindungan atas wilayah Indonesia oleh para petinggi yang terkait. Jika berdasarkan Pasal 7 UNCLOS 1982, dijelaskan bahwa bentuk fisik pantai benar-benar menjorok atau memotong ke dalam atau bergerigi, atau jika terdapat pulau tepi di sepanjang pantai yang tersebar tepat di sekitar garis pantai. Garis pangkal lurus Vietnam tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pada pasal 7 UNCLOS 1982. Merujuk pada ketentuan Pasal 279 UNCLOS 1982, sengketa antara Indonesia dengan Vietnam dapat diselesaikan dengan cara berdamai. Pasal 280 UNCLOS 1982 pun menegaskan bahwa cara damai tidak akan mengurangi satupun hak negara-negara peserta untuk bersepakat pada setiap waktu menyelesaikan sengketa. Namun apabila cara ini tidak dapat dilakukan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 280 UNCLOS 1982, berdasarkan apa yang diinginkan kedua negara, baik menempuh jalur litigasi jalur pengadilan di luar pengadilan. Kedua pihak dapat menggunakan prosedur wajib yang menghasilkan keputusan yang mengikat diantaranya adalah Mahkamah Internasional Hukum Laut (International Tribunal for the Law of the Sea – ITLOS) dan Mahkamah Internasional (International Court of Justice – ICJ).
Indonesia dan Vietnam harus menyelesaikan permasalahan perbatasan ini pasalnya hal tersebut dapat mengganggu stabilitas regional. Pihak Indonesia harus memperkuat komitmen diplomasi maritim karena potensi yang ada tak hanya dalam aspek ekonomi namun dapat pula menimbulkan ancaman maritim yang besar. DIplomasi antara aktor-aktor yang terlibat harus koheren. Jika urusan ini tak diselesaikan, akan merembet dan menimbulkan masalah baru.
#MCPRDailyNews



