Penentuan Batas ZEE Wilayah Laut Natuna, Urgensi Kesepakatan antara Indonesia-Vietnam

Oleh: Yesi Deskayanti

Penetapan batas negara khususnya wilayah maritim sangat penting dikarenakan perbatasan suatu negara merupakan aktualisasi utama kedaulatan suatu negara (sovereignty), termasuk penentuan batas wilayah kedaulatan, pertahanan & keamanan serta keutuhan wilayah. Dalam hal ini, manajemen pengelolaan perbatasan negara Indonesia sangat penting mengingat Indonesia merupakan negara yang luas baik darat maupun laut. Salah satu upaya Indonesia dalam menjaga keamanan di wilayah perbatasan adalah melakukan aktivitas eksplorasi minyak bumi dan gas alam di Laut Natuna, sebagai bentuk eksistensi Indonesia di wilayah tersebut.

Kondisi Batas ZEE di Perairan Natuna Utara

Peta Laut Natuna. Sumber: Teguh Santosa

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Republik Indonesia juga melakukan tindakan sepihak (unilateral act) dengan mendeklarasikan peta wilayah yang memuat salah satunya di bagian kolom air di utara Kepulauan Natuna diberi nama Laut Natuna Utara dan memaksimalkan  lebar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sepanjang 200 mil diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia yang didasarkan pada Konvensi Hukum Laut 1982. Laut Natuna Utara berbatasan langsung dengan wilayah maritim tiga negara yaitu Indonesia, Malaysia dan Vietnam serta berbatasan langsung dengan Laut China Selatan. Laut Natuna Utara menjadi sangat penting mengingat terdapat potensi yang sangat besar yang berada di sektor perikanan, pertambangan minyak dan gas alam. Kawasan Laut Natuna juga merupakan salah satu jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan menjadi lintasan laut internasional bagi kapal-kapal yang datang dari Samudera Hindia memasuki negara-negara industri di sekitar laut tersebut dan juga menuju Samudera Pasifik.

Ternyata, penetapan batas wilayah yang dilakukan Indonesia seharusnya perlu mempertimbangkan negara-negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Mengingat bahwa dalam hubungan internasional dimana apabila terdapat suatu negara ingin melakukan klaim wilayah dengan melakukan pemutakhiran peta maka harus ada suatu perundingan antara negara yang wilayahnya saling berhadapan atau berdampingan. Selain itu, landasan hukum yang disepakati oleh negara wilayah sangat diperlukan dalam menjalankan hak masing-masing negara. Namun, pada faktanya landasan hukum yang menjadi diskusi negara wilayah belum mendapat atau belum berhasil membentuk perjanjian yang jelas antara kedua belah pihak. Salah satu sengketa yang muncul pada negara wilayah adalah  perbedaan pengelolaan wilayah maritim. 

Penentuan Batas ZEE

Peta Kondisi ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara. Sumber: Peta Yurisdiksi NKRI

Klaim wilayah ZEE yang dilakukan Indonesia di wilayah Laut Natuna Utara ternyata mengalami tumpang tindih dengan klaim yang dilakukan Vietnam. Masing-masing negara memiliki cara dan ketentuan tersendiri dalam penarikan garis pangkal untuk menentukan wilayah ZEE. Melihat hal ini kita dapat meninjau kebenaran hak untuk Indonesia terhadap Laut Natuna Utara melalui : Pertama, apabila mengacu pada Konvensi Hukum Laut 1982, tindakan sepihak yang dilakukan Indonesia dapat dibenarkan karena pemutakhiran dilakukan sesuai dengan kaidah yang terdapat di KHL 1982. Indonesia telah memaksimalkan batas Zona Ekonomi Eksklusif selebar 200 mil mengacu pada Konvensi Hukum Laut 1982 Pasal 57 mengenai Lebar Zona Ekonomi Eksklusif. Kedua, perundingan yang sebelumnya sudah dilakukan mengenai penetapan batas landasan kontinen antara Indonesia dan Vietnam, ditentukan dengan garis lurus yang menghubungkan titik-titik yang ditandai dengan koordinat-koordinat dan dalam urutan yang dicantumkan dalam perjanjian landasan kontinen tersebut. Perjanjian dengan kedua negara tersebut telah dilaksanakan, tetapi hanya sebatas landas kontinen bukan batas Zona Ekonomi Eksklusif.

Walaupun penetapan wilayah Laut Natuna dibenarkan melalui tinjauan hukum internasional, klaim sepihak yang dilakukan Indonesia tetap perlu dilakukan perundingan lebih lanjut dengan negara wilayah terutama Vietnam. Persetujuan atau perjanjian damai antara kedua negara menurut Hukum Internasional yang berlaku umum dan khususnya tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dengan kata lain, praktek penetapan batas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif antara negara-negara sudah menjadi aturan kebiasaan internasional, sehingga Indonesia, Vietnam dan Malaysia dapat mencontohnya.

Apabila Indonesia sudah mendapatkan kesepakatan dan pengakuan, Indonesia juga dapat meningkatkan manajemen perbatasan wilayah laut natuna, peningkatan Kegiatan Ekonomi melalui Eksplorasi Minyak di Wilayah Laut Natuna, dan Meningkatkan Kapabilitas Pertahanan di Wilayah Laut Natuna

#MCPRDailyNews

Leave a Reply