Oleh: Qori Aghniya Fauzi

Sekitar 82 juta hektare wilayah adat pesisir-laut di Indonesia berhasil diidentifikasi oleh Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) melalui Peta Indikatif Wilayah Adat (PIWA) Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil yang diluncurkan pada akhir Januari 2026 di Jakarta. Peta ini mencakup 469 komunitas masyarakat adat dari Sumatera hingga Papua dan bertujuan mendorong integrasi wilayah adat ke dalam kebijakan nasional, termasuk tata ruang darat dan laut. Inisiatif ini muncul di tengah meningkatnya tumpang tindih antara wilayah kelola adat dengan kawasan konservasi, zonasi pesisir, serta proyek pembangunan maritim yang pembatasan akses terhadap ruang hidup.
Pemetaan Partisipatif sebagai Dasar Identifikasi Wilayah
PIWA disusun menggunakan pendekatan pemetaan partisipatif yang menempatkan masyarakat adat sebagai aktor utama dalam proses identifikasi batas dan praktik kelola wilayah mereka. Pendekatan ini diakui secara ilmiah mampu mengintegrasikan pengetahuan ekologis lokal ke dalam sistem informasi spasial formal serta memperkuat legitimasi klaim tenurial komunitas. Dalam konteks pengelolaan perikanan dan pesisir, pengakuan terhadap sistem kelola lokal terbukti meningkatkan kepatuhan sosial dan efektivitas pengelolaan ekosistem.
Identifikasi wilayah dalam PIWA tidak dimulai dari batas administratif negara, melainkan dari praktik hidup masyarakat seperti wilayah tangkap tradisional, siklus musim, ruang ritual, hingga sistem penutupan sementara. Pendekatan berbasis praktik sosial-ekologis ini menunjukkanbahwa laut telah lama dikelola melalui norma adat sebelum hadirnya regulasi modern berbasis negara. Temuan ini menunjukkan bahwa PIWA berhasil memvalidasi tata kelola laut yang sudah berakar kuat melalui pengalaman keseharian masyarakat.
Tumpang Tindih Konservasi dan Konflik Tenurial
Data PIWA menunjukkan banyak wilayah adat pesisir bertumpang tindih dengan kawasan konservasi dan proyek ekonomi maritim. Secara global, ekspansi kawasan lindung dan kebijakan ekonomi biru
memang sering memunculkan konflik ketika hak tradisional tidak diintegrasikan secara formal. Konflik muncul karena pembatasan akses terhadap sumber daya yang selama ini menjadi basis penghidupan komunitas.
Di wilayah seperti Maluku, Papua, dan Sulawesi, praktik kelola adat seperti sasi laut dan penutupan musiman terbukti menjaga biomassa ikan serta memperkuat ketahanan sosial-ekologis komunitas. Namun, ketika kawasan konservasi ditetapkan tanpa integrasi sistem tersebut, masyarakat adat berisiko kehilangan akses terhadap wilayah yang selama ini mereka jaga. Studi menunjukkan bahwa konservasi yang tidak memiliki legitimasi sosial cenderung kurang efektif dalam jangka panjang.
Dalam kerangka hukum nasional, pengakuan masyarakat adat sebenarnya telah dijamin melalui sejumlah regulasi sektoral seperti UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Namun, pengakuan tersebut bersifat kondisional dan implementasinya bergantung pada kebijakan daerah. Ketiadaan undang-undang khusus masyarakat adat serta belum terintegrasinya wilayah kelola adat dalam dokumen zonasi seperti Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) membuat perlindungan tenurial di laut masih lemah secara operasional.
Fragmentasi Tata Kelola dan Tantangan Integrasi Nasional
Dalam kebijakan kelautan nasional, laut dipetakan melalui pendekatan penataan ruang laut yang membagi ruang berdasarkan fungsi sektoral. Walaupun penataan ruang laut ini dirancang untuk mengurangi konflik pemanfaatan ruang, literatur menunjukkan bahwa proses ini dapat menghasilkan ketimpangan akses apabila hak masyarakat adat tidak dimasukkan secara eksplisit.
Secara ekologis, wilayah pesisir merupakan sistem terpadu yang menghubungkan darat, mangrove, lamun, terumbu karang, dan laut terbuka. Namun, secara administratif, pengelolaannya terfragmentasi antara kewenangan pusat dan provinsi sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Fragmentasi ini diperkuat oleh sistem perencanaan spasial yang belum sepenuhnya mengintegrasikan data sosial-ekologis komunitas adat. Ketidakhadiran wilayah adat dalam dokumen resmi tata ruang berpotensi menimbulkan penghapusan administratif, yakni situasi ketika ruang hidup masyarakat tidak diakui karena tidak tercatat dalam sistem formal.
Signifikansi PIWA terletak pada kemampuannya menyediakan basis data spasial yang dapat diintegrasikan ke dalam Kebijakan Satu Peta serta instrumen perencanaan seperti RZWP3K dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penelitian lintas negara menunjukkan bahwa wilayah yang diakui sebagai wilayah adat atau berada di bawah pengelolaan komunitas lokal memiliki capaian konservasi yang setara atau bahkan lebih baik dibandingkan dengan kawasan lindung eksklusif negara. Dengan demikian, integrasi PIWA ke dalam sistem tata ruang nasional bukan hanya isu keadilan sosial, tetapi juga strategi berbasis bukti untuk meningkatkan efektivitas konservasi dan stabilitas tata kelola laut jangka panjang.
#MCPRDailyNews










