Oleh: Firzal Rihad Triandra
Pembentukan regulasi perburuan paus di seluruh dunia
Regulasi internasional perburuan paus berpusat pada International Convention for the Regulation of Whaling (ICRW) yang disepakati 15 negara pada 1946 dan mulai berlaku 1948. Konvensi ini mendirikan International Whaling Commission (IWC) melewati moratorium 1982 sebagai badan pengawas yang berwenang menetapkan kuota tangkapan, melindungi spesies tertentu, serta menentukan kawasan suaka paus.
Kelemahan mendasar ICRW terletak pada absennya mekanisme penegakan yang kuat. Negara yang mengajukan keberatan formal tidak terikat oleh keputusan IWC — inilah yang dimanfaatkan Norwegia hingga hari ini. Pada 2014, Mahkamah Internasional (ICJ) memutus Jepang bersalah karena program “perburuan ilmiah“-nya di Antartika tidak sesuai tujuan ilmiah yang sah. Saat ini IWC juga memperluas mandatnya untuk menangani ancaman non-perburuan terhadap paus, seperti jaring ikan, tabrakan kapal, dan perubahan iklim. Tiga negara yang secara resmi masih mempertahankan status legal perburuan paus adalah Norwegia, Islandia, dan Jepang, masing-masing dengan latar belakang historis, ekonomi, dan politik yang berbeda-beda.
Perkembangan regulasi Whaling pada ke-tiga negara
Di antara negara-negara yang masih melakukan perburuan paus secara komersial, Norwegia menempati posisi pertama dalam jumlah tangkapan tertinggi setiap tahunnya, dengan tren yang terus meningkat sejak 2017. Pemerintah Norwegia memposisikan perburuan paus sebagai bagian dari warisan budaya maritim bangsa yang patut dilestarikan. Namun, kelompok-kelompok lingkungan dan hak asasi hewan berpandangan berbeda, mengkritik praktik tersebut sebagai bentuk perlakuan tidak manusiawi terhadap mamalia laut sekaligus ancaman nyata bagi keseimbangan ekosistem laut.
Memiliki latar belakang yang sama dengan Norwegia, Islandia memiliki sejarah panjang dalam regulasi perburuan paus. Setelah moratorium komersial diberlakukan oleh IWC pada 1986, Islandia sempat meninggalkan organisasi tersebut pada 1992 dan bergabung kembali pada 2002 dengan reservasi terhadap larangan perburuan. Sejak 2006, Islandia secara resmi kembali melakukan perburuan paus komersial dengan kuota yang ditetapkan sendiri.
Perkembangan terbaru menunjukkan pergeseran yang menarik: perusahaan perburuan paus utama Islandia, Hvalur hf., mengumumkan tidak akan berburu paus sirip (fin whale) pada 2025, menyusul keputusan serupa di 2024. Meski begitu, pemerintah Islandia pada akhir 2024 tetap menyetujui batas perburuan baru yang memperbolehkan penangkapan hingga 209 paus sirip dan 217 paus minke per tahun hingga 2028.
Jepang memiliki trajektori yang paling dramatis dalam isu ini. Bergabung dengan ICRW sejak 1951, Jepang selama lebih dari tiga dekade berupaya memperjuangkan kembalinya perburuan paus komersial melalui jalur diplomasi di IWC, Jepang memutuskan untuk menarik diri dari ICRW agar dapat melanjutkan perburuan paus komersial. Bagi Jepang, keberlanjutan pemanfaatan sumber daya laut termasuk paus adalah prinsip yang tidak dapat dikompromikan, selama didasarkan pada manajemen ilmiah yang bertanggung jawab.
Perburuan paus adalah isu yang kompleks, karena ia menyentuh seluruh lapisan seperti budaya masyarakat adat, kepentingan ekonomi, konservasi paus yang terancam punah. Untuk saat ini kita hanya bisa bersikap tegas mengenai aturan yang sudah termuat dalam ICRW mengenai perburuan paus. Untuk negara yang masih memiliki status legal dalam pemberlakuan Whaling diperlukan adanya pengawasan yang ketat dari pemerintah negara maupun lembaga lain.
#MCPRDailyNews










