Oleh: Berry Dzaikra Suherman Hibatullah
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menuntaskan perjanjian tarif dagang dalam US–Indonesia Business Summit 2026 di Washington yang dituangkan dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART) pada 20 Februari 2025. Salah satu klausul yang menarik perhatian publik adalah kewajiban Indonesia membuka akses impor shredded worn clothing (SWC) dari Amerika Serikat sebagai bagian dari kerja sama perdagangan dan industri manufaktur.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan terbaru dalam ART tidak mencabut larangan impor pakaian bekas atau thrifting. Kebijakan ini tetap konsisten untuk melindungi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional. Dalam klausul tersebut, pemerintah mengklarifikasi bahwa yang diperbolehkan hanyalah impor limbah tekstil yang telah dicacah untuk kebutuhan bahan baku industri, bukan pakaian utuh yang dikonsumsi langsung.

Sumber : Generate by ChatGPT
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa SWC tidak memiliki nilai ekonomi sebagai barang konsumsi langsung. Dengan demikian, kebijakan ini secara normatif tidak bertentangan dengan larangan impor pakaian bekas utuh yang selama ini diterapkan.
Implikasi terhadap Industri Nasional
Secara ekonomi, kebijakan ini berpotensi memberikan peluang positif bagi industri tekstil nasional, khususnya pada segmen daur ulang dan industri berbasis serat sekunder. Ketersediaan bahan baku alternatif melalui impor SWC dapat menurunkan ketergantungan industri terhadap bahan baku primer impor, sekaligus mendorong inovasi dalam pengembangan tekstil daur ulang dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai ekonomi sirkular global.
Risiko dan Tantangan Kebijakan
Studi internasional dalam konteks perdagangan global, besarnya pasar pakaian bekas tidak serta-merta mencerminkan terciptanya ekonomi sirkular yang berkelanjutan. Sebagian besar pakaian bekas yang diekspor ke negara berkembang kerap berakhir sebagai limbah akibat kualitas material yang rendah atau keterbatasan teknologi daur ulang, sehingga meningkatkan risiko pencemaran lingkungan. Tanpa pengawasan yang memadai, impor SWC berpotensi menjadi pintu masuk terselubung bagi pakaian bekas siap pakai, membebani sistem pengelolaan limbah nasional, serta memindahkan beban lingkungan dari negara maju ke negara berkembang.
Namun jika SWC diolah sebagai bahan baku industri, ini bisa menjadi peluang untuk ekonomi sirkular yaitu mengolah limbah tekstil menjadi bahan industri tetapi hanya jika diatur dan diawasi dengan ketat, sehingga tidak menjadi limbah baru di negara tujuan.
Dengan demikian, meskipun kesepakatan dagang bilateral memberikan akses baru terhadap jenis impor tertentu, pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap pelarangan impor pakaian bekas utuh, sambil mendorong pengembangan industri tekstil domestik dan ekonomi sirkular melalui pemanfaatan material impor yang diolah secara industrial. Meski demikian, pemerintah ditekankan untuk tidak lengah dalam aspek supervisi. Mekanisme pengawasan dari hulu ke hilir mulai dari pelabuhan hingga distribusi ke pabrik menjadi indikator keberhasilan mutlak agar izin impor ini tidak disalahgunakan sebagai celah masuknya barang konsumsi ilegal.
#MCPRDailyNews










