Memperjuangkan Hak Negara Kepulauan Dalam UNCLOS 1982

Oleh: Ramones Telaum Banua

Sejak dahulu, perdebatan tentang kekuasaan atas laut telah menjadi isu kompleks. Dalam Romawi Kuno, terdapat dua prinsip utama yaitu Res Communis Omnium, menyatakan bahwa laut adalah milik bersama seluruh umat manusia dan tidak dapat dimiliki oleh negara atau individu tertentu. Di sisi lain, prinsip Res Nullius beranggapan bahwa laut tidak memiliki pemilik hingga ada pihak yang mengklaimnya dan menguasainya secara de facto. Prinsip ini membuka peluang bagi negara atau individu untuk mengklaim bagian tertentu dari laut selama mereka dapat mempertahankan kontrol atas wilayah tersebut.

Pada abad ke-17, muncul dua prinsip baru dalam hukum laut, yaitu Mare Liberum dan Mare Clausum. Mare Liberum, yang dikemukakan oleh Hugo Grotius (1609), menyatakan bahwa laut adalah wilayah bebas yang tidak dapat dimiliki oleh negara mana pun, sehingga semua negara berhak menggunakannya secara adil. Sebaliknya, Mare Clausum, yang dikembangkan oleh John Selden (1635), menyatakan bahwa suatu negara dapat menguasai dan mengendalikan perairan di sekitarnya. Perdebatan ini memicu kebutuhan akan aturan hukum laut internasional yang dapat mengatur hak, kewajiban, dan yurisdiksi negara-negara atas wilayah laut secara adil dan berkelanjutan.

Upaya pertama merumuskan hukum laut dilakukan dalam konferensi di Den Haag (1930), tetapi gagal mencapai kesepakatan. Selanjutnya, Konferensi Hukum Laut I (1958) menghasilkan empat konvensi terkait laut teritorial, laut lepas, perikanan, dan landas kontinen, tetapi belum menyepakati batas laut teritorial. Konferensi Hukum Laut II (1960) juga gagal mencapai konsensus mengenai zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Baru pada Konferensi Hukum Laut III, yang diselenggarakan pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika, disepakati United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Konvensi ini mengatur kewenangan laut secara komprehensif dalam 320 pasal dan 9 lampiran. UNCLOS 1982 menetapkan berbagai ketentuan mengenai batas maritim, hak dan kewajiban negara pesisir, serta pengelolaan sumber daya laut. Beberapa aspek penting yang diatur dalam konvensi ini mencakup zona laut, seperti laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen. Selain itu, UNCLOS juga menegaskan prinsip-prinsip kebebasan navigasi, perlindungan lingkungan laut, serta mekanisme penyelesaian sengketa maritim.

Pengakuan Negara Kepulauan dalam UNCLOS 1982

Dalam UNCLOS 1982 juga diperkenalkan konsep mengenai negara kepulauan atau archipelagic state yang diatur dalam BAB IV Pasal 46-54. Menurut Pasal 46, negara kepulauan didefinisikan jika seluruh wilayahnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Dalam pasal  tersebut juga dijelaskan perbedaan antara negara kepulauan dan kepulauan.

Prinsip-prinsip negara kepulauan juga diatur dalam UNCLOS yang dimana negara kepulauan berhak menetapkan garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau serta karang kering yang berada di wilayah terluarnya. Negara kepulauan juga berhak dalam menetapkan laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen dengan ketentuan yang sudah dibuat.   Selain itu, negara kepulauan memiliki hak eksklusif dalam mengelola sumber daya alam, baik yang ada di laut maupun di dasar laut, termasuk perikanan, minyak, dan gas. Dalam hal keamanan, negara kepulauan memiliki wewenang untuk menegakkan hukum terhadap kapal asing yang melanggar aturan di perairannya serta mengatur koridor pelayaran guna memastikan kelancaran lalu lintas maritim.

Namun, negara kepulauan juga memiliki sejumlah kewajiban. Salah satunya adalah menghormati hak lintas damai kapal asing, kecuali jika terdapat ancaman terhadap keamanan nasional. Negara kepulauan juga harus menjamin kebebasan navigasi internasional dengan menetapkan koridor pelayaran kepulauan, serta memiliki tanggung jawab dalam melindungi lingkungan laut dari pencemaran dan degradasi ekosistem. Selain itu, negara kepulauan wajib menghormati hak-hak tradisional negara lain yang memiliki sejarah pemanfaatan perairan kepulauan.

Perjuangan Indonesia dalam UNCLOS 1982

Deklarasi Djuanda merupakan salah satu tonggak sejarah penting dalam perjuangan Bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan atas kedaulatan wilayah lautnya. Deklarasi ini pertama kali dicetuskan oleh Menteri Perhubungan ke-3 Republik Indonesia, Ir. Djuanda Kartawidjaja, pada 13 Desember 1957. Tujuan utama deklarasi ini adalah menegaskan bahwa seluruh perairan di antara pulau-pulau yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah nasional, sehingga membentuk satu kesatuan yang utuh baik dari aspek politik, ekonomi, sosial, maupun pertahanan dan keamanan.

Sebelum Deklarasi Djuanda, Indonesia masih mengacu pada hukum kolonial Belanda, yaitu Territoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonnantie (TZMKO) tahun 1939. Peraturan ini menetapkan bahwa batas wilayah laut Indonesia hanya sejauh 3 mil laut dari garis rendah pantai setiap pulau. Akibatnya, perairan di antara ribuan pulau di Indonesia dianggap sebagai laut bebas (high seas), yang dapat dimanfaatkan oleh kapal-kapal asing untuk berbagai kepentingan, termasuk aktivitas perdagangan, eksploitasi sumber daya, hingga ancaman pelanggaran kedaulatan. Kondisi ini berisiko besar bagi kesatuan dan persatuan bangsa, karena membuka peluang bagi intervensi asing yang dapat mengganggu stabilitas nasional.

Melalui Deklarasi Djuanda Indonesia mengenalkan konsep mengenai wawasan nusantara, yaitu laut di antara dan di sekeliling pulau Indonesia tidak boleh lagi dianggap sebagai alat pemisah dan pemecah bangsa seperti di zaman kolonial, tapi harus dipergunakan sebagai alat pemersatu bangsa dan wahana pembangunan nasional. Melalui konsep Wawasan Nusantara yang diperkenalkan dalam Deklarasi Djuanda, Indonesia berupaya membawa gagasan ini ke panggung internasional agar mendapatkan pengakuan dunia. 

Langkah awal dilakukan dengan mengusulkan konsep negara kepulauan dalam Konferensi Hukum Laut I pada tahun 1958 dan Konferensi Hukum Laut II pada tahun 1960, yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam kedua konferensi ini, Indonesia menghadapi berbagai tantangan dan penolakan dari beberapa negara, terutama negara-negara maritim besar yang mengkhawatirkan bahwa konsep ini dapat membatasi kebebasan navigasi internasional serta akses mereka terhadap sumber daya di wilayah perairan yang sebelumnya dianggap sebagai laut bebas.

Namun, Indonesia tidak berhenti berjuang. Berkat peran para diplomat yang tak kenal lelah, seperti Mochtar Kusumaatmadja, Hasjim Djalal, Nugroho Wisnumurti, Budiman, Toga Napitupulu, Zuhdi Pane, Nelly Luhulima, Hardjuni, Adi Sumardiman, dan Wicaksono Sugarda, serta didukung oleh negara-negara kepulauan lainnya, konsep negara kepulauan akhirnya mendapatkan momentum dalam Konferensi Hukum Laut III, yang berlangsung dari tahun 1973 hingga 1982. Konferensi ini menjadi forum utama dalam pembahasan hukum laut internasional secara komprehensif, termasuk pengakuan resmi terhadap konsep negara kepulauan. Setelah hampir satu dekade perundingan dan negosiasi yang intensif, yang dikenal sebagai UNCLOS 1982.

Dengan diakuinya konsep negara kepulauan hal ini memberikan dampak yang positif bagi Indonesia, yaitu bertambahnya luas wilayah Indonesia sekitar 2,5 kali lipat, dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km². Selain itu, berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus yang ditarik dari titik-titik pulau terluar, Indonesia memiliki garis laut maya dengan panjang setidaknya 8.069,8 mil. Penetapan garis batas ini sangat penting dalam menentukan zona maritim Indonesia, termasuk laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen. Dengan demikian, Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung di wilayah perairannya, termasuk perikanan, migas, serta potensi energi baru dan terbarukan.

Namun, penerapan UNCLOS di masa kini menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah sengketa perbatasan maritim yang masih menjadi persoalan kompleks di berbagai kawasan, termasuk perairan Asia Tenggara. Beberapa negara masih terlibat dalam konflik klaim wilayah laut yang tumpang tindih, seperti di Laut Natuna Utara dan Laut China Selatan. Selain itu, permasalahan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, khususnya di ZEE, juga menjadi ancaman serius. Tantangan ini semakin diperburuk oleh ketentuan dalam UNCLOS 1982 yang melarang Indonesia menjatuhkan hukuman penjara sebagai sanksi atas pelanggaran di ZEEI, sehingga hanya denda yang diperbolehkan sebagai bentuk hukuman.

Dalam menghadapi berbagai tantangan ini, diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan pembaruan regulasi nasional, peningkatan pengawasan maritim, serta kerja sama regional dan internasional. Reformasi hukum yang memperkuat kewenangan Indonesia dalam menindak pelanggaran di ZEE menjadi hal yang mendesak guna melindungi kedaulatan maritim dan keberlanjutan sumber daya laut.

#MCPRDailyNews

Leave a Reply