Ekonomi Maritim di Era Penangkapan Ikan Terukur (PIT): Peluang atau Tantangan?

Oleh : Muhammad Raihan Hidayat

Indonesia memiliki potensi ekonomi maritim yang sangat besar karena sebagian besar wilayahnya terdiri dari lautan dan perairan. Sektor perikanan menjadi salah satu pilar yang mendukung perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Namun, tantangan dalam pengelolaan sumber daya perikanan, seperti overfishing dan praktik penangkapan ilegal menuntut adanya kebijakan yang efektif untuk memastikan keberlanjutan ekosistem laut dan kesejahteraan nelayan. Dengan adanya hal tersebut, peningkatan intensitas penangkapan ikan berpotensi mengancam keberlangsungan stok ikan dan ekosistem laut. Oleh karena itu, salah satu langkah strategis yang diterbitkan adalah adanya aturan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Penangkapan Ikan Terukur (PIT) merupakan pedoman dalam pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia, yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekologi laut, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, dan memastikan kesehatan laut Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk menyelaraskan aspek ekonomi dan ekologi dalam pengelolaan sumber daya perikanan.

Dampak PIT Terhadap Ekonomi Maritim

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) bertujuan untuk mengatasi masalah overfishing, meningkatkan perekonomian nasional, dan menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023, zona PIT mencakup wilayah pengelolaan perikanan di laut lepas dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yang dirancang untuk pemanfaatan sumber daya ikan secara terukur. Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 tahun 2014 menetapkan 11 WPPNRI, yang kemudian dibagi menjadi enam kelompok zona penangkapan ikan melalui kebijakan PIT.

Dengan adanya sistem zonasi ini, diharapkan pemanfaatan sumber daya ikan dapat lebih terkendali dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa sistem pascaproduksi dalam skema PIT mampu meningkatkan PNBP Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan hingga 30 persen pada akhir tahun 2024 jika dibandingkan pada tahun 2023. Perolehan PNBP di subsektor perikanan tangkap menembus hingga Rp1,053 triliun. Capaian kinerja sektor perikanan tangkap terdiri atas torehan PNBP sumber daya alam (SDA) sebesar Rp955,39 miliar dan non-SDA yang berasal dari imbal jasa unit pelaksana teknis (UPT) sebesar Rp101,193 miliar. Hal ini menjelaskan bahwa PNBP pascaproduksi menjadi bukti adanya keadilan dalam berusaha, di mana pembayaran PNBP disesuaikan dengan jumlah ikan yang ditangkap dan didaratkan.

Tantangan Implementasi PIT untuk Ekonomi Indonesia

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) memiliki potensi besar dalam memperkuat ekonomi maritim Indonesia dengan menciptakan sistem perikanan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Jika diimplementasikan dengan baik, kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi industri perikanan, mendorong investasi, serta memperkuat daya saing ekspor hasil laut Indonesia di pasar global.

Namun, keberhasilan PIT sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, pengawasan yang ketat, serta dukungan bagi nelayan kecil dan menengah agar mereka tetap mendapatkan manfaat ekonomi yang adil. Sinergi antara pemerintah, swasta, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi maritim secara keseluruhan. Dengan evaluasi berkelanjutan dan implementasi yang transparan, PIT dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi maritim Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.

#MCPRDailyNews

Leave a Reply