Di Balik Pagar Laut: Lemahnya Pengawasan dan Koordinasi Antar Lembaga

Oleh: Haura Azalia Putri Fardian

Baru-baru ini, ditemukan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar yang terbuat dari bambu ini membentang sekitar 500 meter dari bibir pantai dan melintasi 16 desa. Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengklaim bahwa merekalah yang menginisiasi pembangunannya. Menurut Koordinator JRP, Sandi Martapraja, proyek ini dilakukan secara swadaya oleh masyarakat dengan tujuan untuk mengurangi dampak abrasi dan mencegah kerusakan lebih lanjut. Meskipun demikian, penyelidikan mengenai legalitas dan juga penanggung jawabnya masih terus berlangsung.

Dampak terhadap Masyarakat dan Lingkungan

Pemasangan pagar laut ini disinyalir menimbulkan berbagai dampak signifikan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat. Secara ekologis, struktur pagar laut yang menghambat arus laut alami dapat menyebabkan penumpukan sedimen di perairan, mengakibatkan perubahan morfologi dasar laut. Ketika arus melambat di sekitar struktur, sedimen yang terbawa oleh arus lebih cenderung mengendap, yang dapat menyebabkan pendangkalan di area tertentu. Sebaliknya, arus yang teralihkan dapat meningkatkan erosi di lokasi lain, mengubah topografi dasar laut secara keseluruhan.  Hal ini berdampak negatif pada ekosistem laut dan mengganggu keseimbangan lingkungan. 

Dari sisi ekonomi, keberadaan pagar laut berdampak negatif pada aktivitas nelayan. Pagar tersebut dapat menghalangi akses nelayan ke area penangkapan ikan, sehingga mengurangi hasil tangkapan dan merugikan mata pencaharian mereka. Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, memperkirakan total kerugian mencapai Rp116,91 miliar per tahun. Kerugian ini meliputi penurunan pendapatan 3.888 nelayan hingga Rp93,31 miliar per tahun akibat terhambatnya akses ke wilayah penangkapan ikan, peningkatan biaya operasional sebesar Rp18,60 miliar per tahun karena rute melaut yang lebih panjang, serta kerusakan ekosistem laut senilai Rp5 miliar per tahun

Aspek Hukum dan Legalitas: Hak Guna Bangunan (HGB) di Atas Laut

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menyatakan bahwa pemasangan pagar tersebut tidak memiliki izin resmi. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa area tempat berdirinya pagar laut tersebut telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi adanya 263 bidang dengan sertifikat HGB dan 17 bidang dengan SHM di kawasan tersebut. 

Salah satu perusahaan yang memiliki sertifikat HGB di area pagar laut ini adalah PT Cahaya Inti Sentosa, milik pengusaha Aguan.  Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat HGB di kawasan pagar laut tersebut bersifat ilegal.  Menanggapi hal ini, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan investigasi untuk menelusuri proses penerbitan sertifikat tersebut. 

Urgensi Pembongkaran 

Pembangunan pagar laut ini tanpa AMDAL dan melanggar Pasal 36 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini menunjukkan kurangnya perhatian terhadap dampak lingkungan dan kesejahteraan nelayan. Menanggapi hal itu dan setelah melalui berbagai pertimbangan, TNI Angkatan Laut bersama warga setempat mulai membongkar pagar laut tersebut pada Sabtu, 18 Januari 2025. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyayangkan pembongkaran yang dilakukan tanpa koordinasi, mengingat pagar laut tersebut berstatus segel oleh KKP. Menindaklanjuti hal tersebut KKP berdiskusi dengan Presiden Prabowo Widodo, dan segera berkomunikasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL). Hasil koordinasi tersebut menghasilkan keputusan bahwa pada Rabu, 22 Januari 2025, berbagai pihak yang terlibat akan berkumpul untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut secara bersama.

Meskipun pembongkaran telah dimulai, kontroversi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut ini masih berlanjut. Pihak berwenang terus menyelidiki untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum terkait pembangunan struktur tersebut. Selain itu, pemerintah harus terus berkomitmen untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dengan memperketat pengawasan terhadap pembangunan di wilayah pesisir.

#MCPRDailyNews

Leave a Reply