Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum Tata Kelola Ruang Laut

Oleh; Ramones Telaum Banua

Wilayah Indonesia dianugerahi laut yang luas dengan sumber daya alam yang melimpah. Luas laut Indonesia mencapai 3.257.483 km² dan mencakup 17.380 pulau dengan garis pantai sepanjang 95.181 kilometer. Dengan wilayah dan keanekaragaman geografis sebesar ini, Indonesia memiliki potensi kekayaan yang sangat besar, baik dari segi hayati maupun non-hayati. Namun, walau dianugerahi dengan potensi sebesar ini sistem pengelolaan ruang laut dan sumber daya didalamnya masih sangat kurang optimal. 

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah kurangnya integrasi antara kebijakan tata ruang laut dengan praktik pengelolaan sumber daya di tingkat daerah dan nasional. Hal ini diperparah dengan minimnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, seperti penangkapan ikan yang merusak, eksploitasi sumber daya yang tidak berkelanjutan, serta pencemaran laut.

Integrasi Tata Kelola Ruang Laut 

Kebijakan pemerintah Indonesia mengenai tata kelola ruang laut telah diatur melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021. Meski sudah memiliki kebijakan yang ada namun terkait implementasinya masih mengalami tantangan yang cukup kompleks seperti pengawasan yang lemah, kurangnya sumber daya, sosialisasi kebijakan, dan penegakan hukum yang tidak konsisten. 

Kondisi ini mencerminkan bahwa pemerintah Indonesia belum sepenuhnya sigap dalam melaksanakan kebijakan yang ada, khususnya dalam pengawasan dan pengelolaan ruang laut. Salah satu contohnya adalah penemuan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang. Keberadaan pagar ini menimbulkan pertanyaan serius tentang bagaimana pemerintah bisa kecolongan dalam mengawasi ruang laut, yang seharusnya menjadi prioritas dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Meskipun proyek ini akhirnya disegel, perhatian utama tetap tertuju pada lemahnya pengawasan tata kelola ruang laut di Indonesia. Masalah ini mengungkap adanya celah besar dalam pengawasan dan penegakan hukum yang seharusnya mampu melindungi sumber daya laut dari aktivitas ilegal atau tidak bertanggung jawab. Selain itu, masalah tambang ilegal dan penangkapan ikan berlebih menjadi masalah yang cukup pelik dan belum ada penyelesaian yang pasti di wilayah laut Indonesia.

#MCPRDailyNews

Leave a Reply