Perspektif Adat dan Hukum Pembuangan Prasarana Upacara Ngaben di Bali

Oleh : Bintang Azahra

Tradisi Ngaben  

Ngaben, atau dikenal sebagai upacara Pitra Yadnya, adalah ritual pembakaran jenazah yang dilakukan oleh masyarakat Hindu di Bali sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur. Ritual ini memiliki makna spiritual yang mendalam, yaitu membantu perjalanan atma (jiwa) menuju Brahman serta melebur elemen-elemen pembentuk tubuh manusia kembali ke alam semesta. Salah satu tahapan penting dalam upacara ini adalah pelarungan abu jenazah serta prasarana upacara ke laut. Pada zaman dahulu, bahan-bahan yang digunakan dalam upacara ini bersifat organik dan mudah terurai. Namun, seiring perkembangan zaman, penggunaan bahan-bahan non-organik, seperti plastik, semakin umum, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan.

Implikasi Hukum dan Lingkungan  

Secara hukum, Indonesia memiliki kerangka peraturan untuk melindungi lingkungan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017. Kedua regulasi ini mengatur tindakan yang berpotensi mencemari atau merusak lingkungan, termasuk laut. Pembuangan prasarana upacara Ngaben yang mengandung bahan plastik dianggap melanggar ketentuan ini karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan laut. Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut dapat dikenai sanksi berat, termasuk hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan berdasarkan PERDA Bali.

Adat dan Keberlanjutan  

Meski demikian, penerapan hukum dalam konteks adat Bali menghadapi dilema. Tradisi Ngaben yang melibatkan pelarungan prasarana upacara telah menjadi bagian dari nilai-nilai hidup masyarakat Bali. Di bawah konsep sifat melawan hukum materiil yang bersifat negatif, kebiasaan yang tidak diatur dalam hukum tertulis namun diterima secara luas oleh masyarakat dapat dianggap sebagai argumen pembenar. Artinya, meskipun secara formal tindakan ini melanggar undang-undang, praktik tersebut tidak dipidanakan karena telah menjadi bagian dari hukum adat yang dihormati negara.

Upaya untuk menjaga tradisi sekaligus melindungi lingkungan menjadi tantangan utama. Masyarakat Bali dan pemerintah daerah perlu mengedukasi tentang penggunaan bahan yang ramah lingkungan dalam upacara Ngaben. Dengan demikian, nilai-nilai spiritual tetap terjaga tanpa mengorbankan kelestarian alam.

#MCPRDailyNews

Leave a Reply