Oleh : Muhammad Raihan Hidayat
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.504 pulau, garis pantai sepanjang 108.000 km, dan 15,8% (27.255 km2) dari terumbu karang dunia. Sebagai negara dengan keanekaragaman hayati laut yang sangat tinggi, Kawasan Konservasi Perairan menjadi suatu upaya yang sangat baik dalam mewujudkan kelestarian sumberdaya alam dan keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mutu kehidupan manusia.
Pada tahun 1999, Indonesia menyadari perlunya menangani isu-isu konservasi laut dengan membentuk Kementerian Eksplorasi Laut dan Perikanan, yang kemudian menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pada tahun 2008, Indonesia memenuhi komitmennya terhadap Program Kerja Kawasan Lindung dari Convention on Biological Diversity (CBD) dengan menetapkan target penciptaan 10 juta hektar Kawasan Konservasi Perairan pada tahun 2010, yang ditandai dengan deklarasi Taman Nasional Laut Laut Sawu seluas 3,5 juta hektare di kawasan ekoregion Sunda Kecil. Melanjutkan komitmen ini melalui CBD dan Sustainable Development Goal (SDG) ke-14, Indonesia menargetkan untuk menetapkan 30 juta hektar kawasan konservasi laut pada tahun 2030 melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Upaya Konservasi Laut di Indonesia
Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas kawasan konservasi perairan yang pada tahun 2024 telah mencapai 29,9 juta hektar. Target berikutnya adalah 32,5 juta hektare pada tahun 2030, sesuai dengan komitmen internasional untuk melindungi 10% luas perairan. Kawasan konservasi ini mencakup berbagai habitat penting seperti terumbu karang, padang lamun, dan mangrove yang berfungsi sebagai benteng ekosistem laut. Upaya ini didukung oleh kebijakan seperti Sistem Informasi Data Kawasan Konservasi (SIDAKO) dan partisipasi aktif masyarakat lokal. Tantangan yang dihadapi, seperti perikanan ilegal dan pencemaran, menjadi perhatian utama dalam pengelolaan kawasan konservasi. Melalui pendekatan berbasis ekosistem dan kolaborasi lintas sektor, Indonesia optimis dapat menjaga momentum ini menuju target 2030.
Untuk mengoptimalkan pengelolaan kawasan konservasi, tentunya diperlukan langkah strategis mencakup percepatan pembentukan lembaga pengelola kawasan konservasi dan penyusunan standar operasional prosedur pengelolaan, penguatan regulasi yang mendukung implementasi kebijakan ekonomi biru dan pencapaian SDGs, serta perencanaan dan pengembangan pemanfaatan kawasan konservasi secara berkelanjutan. Selain itu, pemerintah mendorong penciptaan sumber pendanaan yang berkelanjutan melalui kemitraan strategis, peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia pengelola kawasan, serta perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati serta sumber daya ikan. Langkah lainnya termasuk peningkatan sarana prasarana jasa kelautan yang ramah lingkungan, penegakan hukum terhadap aktivitas yang merusak sumber daya kelautan, dan penguatan sistem pengawasan berbasis masyarakat.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Momentum perluasan kawasan konservasi laut Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Meski capaian hingga akhir 2024 menunjukkan perkembangan yang baik, tantangan ke depan masih cukup besar. Pemerintah perlu memastikan bahwa kawasan konservasi laut benar-benar dikelola secara efektif, optimal, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir. Partisipasi aktif masyarakat juga sangat diperlukan dalam menjaga ekosistem ini agar tetap lestari. Dengan kerja sama semua pihak, Indonesia diharapkan dapat mencapai target 32,5 juta hektar kawasan konservasi pada tahun 2030. Capaian ini diharapkan menjadi langkah yang dapat memperkuat untuk mendukung visi besar Indonesia menuju target Indonesia Emas 2045.
#MCPRDailyNews