Pencemaran lingkungan sudah menjadi permasalahan dan isu global yang mendesak dan serius, melalui dampaknya yang berkepanjangan dan tersebar luas. Pencemaran laut menjadi salah satu contoh nyata yang menjadi tantangan bagi banyak negara di dunia. Pencemaran laut ini terjadi melalui adanya partikel zat kimia yang mencemari, polusi suara yang menciptakan kebisingan yang asing bagi organisme laut, hingga adanya benda asing yang mengganggu aktivitas hingga kebiasaan dari suatu organisme. Melalui permasalahan tersebut lambat laun akan mengakibatkan kehancuran dan kepunahan dari ekosistem laut itu sendiri.
Dalam penanganan dan upaya pencegahan banyak metode yang sudah diterapkan oleh beberapa negara, mulai dari upaya bioremediasi hingga fitoremediasi digunakan sebagai usaha pembersihan laut. Upaya-upaya lain seperti pemberdayaan masyarakat sekitar hingga sosialisasi mengenai bahaya dan dampak yang akan terjadi apabila laut tercemar terus digemborkan oleh beberapa negara di berbagai macam wilayah.
Indonesia sendiri melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan hidup. menjadikanya sebagai landasan regulasi dan penangan perihal permasalah lingkungan yang ada di Indonesia. Bahkan Indonesia juga cukup serius perihal penanganan pencemaran laut melalui adanya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 Tentang Kelautan dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut. sudah cukup upaya perlindungan melalui kegiatan yudisium yang ada sekarang tinggal bagaimana masyarakat menyikapi dan berbuat mengenai permasalahan global ini.
Kegiatan – Kegiatan Pencemaran Lingkungan Yang Terjadi di Laut Indonesia
Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai banyak sekali batas wilayah yang perlu dijaga, sebab dengan teknologi terbatas dengan luas geografis yang besar membuat kegiatan di Lautan menjadi sulit terkontrol dan rentan terjadinya pelanggaran yang terjadi, mulai dari kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan, penangkapan ikan oleh pihak asing di kawasan negara Indonesia, tumpahan limbah minyak yang dibuang di laut hingga polusi plastik dari daratan.
Pollution of Marine Environment menjadi masalah serius yang memberikan dampak domino berskala besar sebab, melalui hancur dan tercemarnya ekosistem laut akan terjadi kepunahan dari ekosistem lautan itu sendiri bahkan hingga dapat menimbulkan kekurangannya pasokan biota laut bagi manusia dan juga berbahaya bagi kesehatan dan aktivitas manusia di laut. Melalui data yang ada terdapat 75 % perairan Indonesia mengalami pencemaran dan tergolong dalam kategori sangat tercemar, 20% tergolong dalam kategori tercemar sedang, dan 5% tergolong dalam kategori pencemaran ringan. Pencemaran itu terjadi dari berbagai macam aktivitas seperti, limbah Industri, limbah pertanian dan bahkan limbah rumah tangga. Entah dari perbuatan sengaja maupun tidak sengaja semua itu terjadi akibat dari aktivitas manusia yang kurang memperhatikan ekosistem perairan.
Dampak-Dampak Pencemaran Lingkungan Laut
Pencemaran laut merupakan akibat dari banyaknya zat yang masuk ke dalam air laut. Masuknya zat ini dapat disebabkan oleh pencemaran ataupun bencana kelautan. Masyarakat jelas sudah tidak asing dengan konsekuensi kerusakan lingkungan ini, akan tetapi perlu penjelasan lebih detail dan terperinci mengenai kerusakan lingkungan dan konsekuensinya.
Pencemaran laut tidak hanya berakibat buruk bagi lingkungan akan tetapi juga membahayakan masyarakat yang tinggal di area pesisir wilayah tersebut. Di ekosistem, pencemaran laut dapat berakibat pada kematian flora dan fauna di area tersebut, seperti kematian ikan, kerusakan tanaman, dan kerusakan tumbuhan air di area terkait, hal ini kan berpengaruh pada hasil tangkapan masyarakat sekitar yang berprofesi sebagai nelayan dan juga sangat mempengaruhi ketersediaan air bersih. Selain itu, zat yang sudah tidak tertampung oleh alam dan tidak bisa dilakukan degradasi akan bertumpuk di ekosistem dan hal ini berpengaruh langsung pada kesehatan masyarakat sekitar.
Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Laut
Secara umum upaya penanggulangan kejahatan dibedakan menjadi dua skema, yaitu skema penal dan skema non-penal. Skema penal menitikberatkan pada kegiatan pemberantasan yang dilakukan setelah kejahatan terjadi. Sedangkan, skema non-penal lebih bersifat preventif atau pencegahan sebelum kejahatan terjadi. Secara khusus, upaya penanggulangan dampak pencemaran laut di Indonesia diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa penanggulangan dampak pencemaran laut dan bencana kelautan dapat dilakukan melalui pengembangan sistem mitigasi bencana, pembangunan sistem peringatan dini pengembangan perencanaan nasional tanggap darurat tumpahan minyak di laut, pengembangan sistem pengembangan sistem pengendalian pencemaran laut dan kerusakan ekosistem laut, dan pengendalian dampak sisa-sisa bangunan di laut dan aktivitas laut.
Tindakan konkret penanggulangan pencemaran laut dapat dilakukan dengan mengambil langkah preventif seperti penggunaan pestisida secukupnya, tidak menggunakan alat tangkap yang dapat merusakan kehidupan laut, setiap industri atau pabrik menyediakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), menggunakan pertambangan ramah lingkungan, yaitu pertambangan tertutup, tidak melakukan pengisian ulang bahan bakar di tengah laut, karena dapat terjadi penumpahan minyak, peningkatan patroli dan pengawasan di kawasan laut, dan melakukan penegakan hukum serta pembenahan kebijakan pemerintahan. Selanjutnya langkah penanganan dampak pencemaran laut yang telah terjadi dapat dilakukan dengan melakukan bioremediasi. Fitoremediasi, dan melakukan pembersihan secara berkala. Untuk melakukan hal tersebut dibutuhkan kolaborasi antara masyarakat, akademisi, pelaku usaha dan lembaga-lembaga terkait.
Writer: Marine & Coastal Policy Research Bureau