Integritas Wilayah IKN : Mengelola Tata Ruang Kelola IKN Nusantara dengan Berbasis Kota Berkelanjutan

Oleh : Muhammad Rezza S

Indonesia akan mengalami perpindahan Ibukota Negara (IKN), pemindahan ini sudah ditetapkan melalui Undang-Undang No.3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara yang didalamnya tercantum bahwasanya kedudukan, fungsi, dan peranan ibu kota negara akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara. Ibu Kota Nusantara sendiri berada di wilayah Kalimantan Timur melihat dari segi geografisnya, wilayah ini sangat strategis untuk berbagai aspek terkhususnya di bidang maritim, sebab wilayah ini dialiri oleh arus termohalin yang mana arus ini banyak sekali mengandung nutrien yang membuat biodiversitas yang ada di kawasannya menjadi sangat plural. Wilayah IKN Nusantara juga dilalui Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II yang berada di selat Makasar,hal ini membuat IKN Nusantara strategis sebab adanya jalur distribusi nasional dan juga jalur transportasi Internasional. Melalui beberapa keuntungan yang didapatkan dari pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara sebagaimana sudah disebutkan, projek ini menjadi langkah baru yang tetap memerlukan adanya pengawasan oleh seluruh elemen masyarakat agar tetap terlaksana sesuai dengan master plan yang sudah dibuat.

Integrasi Ruang Kelola Darat dan Laut di IKN Nusantara 

Penataan ruang merupakan alat untuk mengintegrasikan wilayah darat, laut, dan udara. Pengintegrasian ini diperlukan untuk menjaga ketahanan dan kedaulatan bangsa serta sebagai penyeimbang antara pengelolaan sumber daya dengan pemanfaatan ekonomi melalui pertimbangan ekologi. Terlebih lagi mengintegrasikan bukan berarti penyatuan tetapi membuat keselarasan serta keharmonian antar satu wilayah dengan wilayah lainya melalui pendeketan yang saling berkaitan dan berhubungan.

IKN Nusantara sendiri mempunyai visi sebagai kota yang dibangun secara berkelanjutan sebagai penggerak dari ekonomi dan juga simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia No.64 Tahun 2022 Tentang Rencana tata ruang kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022 – 2042. Menjelaskan bahwasanya kota IKN Nusantara akan terintegrasi antara darat dan laut. Indonesia sendiri mempunyai visi menjadi poros maritim dunia oleh karena itu keterkaitan serta keberlangsungan mengenai pengelolaan daratan dan lautan di IKN Nusantara cukup memerlukan perhatian lebih. 

Pada IKN Nusantara sendiri terdapat potensi sumber daya yang besar dengan luas wilayah darat seluas 252.660 ha dan wilayah perairan seluas 69.769 ha, masing-masing wilayah juga mempunyai potensi daratan dengan sektor industri, teknologi, dan pengembangannya, lalu lautan dengan segala kekayaan hayatinya sebab banyak dilintasi oleh arus laut yang mengandung banyak nutrien. Untuk menunjang hal-hal tersebut, Pemerintah melalui kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai beberapa terobosan seperti pembangunan pelabuhan perikanan dan sentra kegiatan perikanan tangkap, selain itu juga adanya pengembangan kota pantai (Waterfront City) berbasis ekowisata dan bahari melalui pengembangan Green-Blue City. Serta pembuatan alur jalur dari pipa gas dan minyak bawah laut dengan pertimbangan pelestarian biota laut.   

Perubahan Tata Ruang Kelola yang terjadi di IKN Nusantara 

Pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, pengelolaan dan perencanaan mengenai tata ruang kelola yang ada di IKN Nusantara akan ditetapkan pada Peraturan Presiden. Penetapan ini tercantum di Peraturan Presiden Republik Indonesia No.64 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024. Penetapan ini bertujuan untuk membuat IKN Nusantara menjadi kota yang berkelanjutan, aman, modern, dan produktif yang dapat menjadi identitas bangsa. Sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 64 Tahun 2022, bahwasanya terdapat 3 sektor kawasan utama yang menjadi fokus kawasan Strategis Nasional (KSN) di IKN Nusantara yaitu; Kawasan Ibu kota Nusantara (KIKN), Kawasan Pengembangan Ibu kota Nusantara (KPIKN), dan juga kawasan pesisir IKN. 

Kawasan IKN Nusantara juga berada di kawasan perbatasan maritim Indonesia yang menyebabkan perlu adanya pengelolaan dan pembangunan infrastruktur maritim guna mendukung ekonomi, pertahanan, dan keamanan di kawasan IKN Nusantara sebab sebagaimana kita ketahui bahwasanya letak geografis yang dilalui oleh ALKI II dan sehingga perlu adanya infrastruktur seperti pelabuhan dan pangkalan armada militer. Selain dari segi pengamanan pertahanan, perlu juga adanya pembangunan infrastruktur guna menjaga dan mengawasi pengelolaan di sekitar wilayah pesisir dan laut untuk menjaga ekosistem yang ada. Penjagaan dan pengawasan ini diusahakan melalui beberapa hal contohnya rencana untuk membangun Marine Pollution Port of Balikpapan yang diperuntukan untuk menghindari adanya kerusakan terhadap pipa minyak. 

Pembangunan serta pengelolaan tata ruang kelola dari IKN Nusantara menjadi aspek krusial yang perlu diperhatikan secara matang sebab banyak aspek yang menjadi bahan pertimbangan mulai dari ekonomi, ekologi, pertahanan, dan keamanan. Hal ini menjadikan IKN pusat negara Indonesia baik secara harfiah didalam geografis dan juga sebagai pusat dan wajah Indonesia di kancah internasional. Serta mempertimbangkan aspek sosial yang ada dengan memperhatikan kehidupan sosial dari masyarakat yang memang sudah menetap lama di daerah IKN Nusantara.  

#MCPRDailyNews

Leave a Reply