Analisis Pencemaran di Laut Timor Akibat Kebocoran Minyak Montara antara Australia dan Indonesia

Oleh : Bintang Azahra

Pencemaran laut merupakan masalah yang sangat serius karena dapat merusak lingkungan, alam dan juga kualitas air. Hal ini dapat terjadi dengan masuknya bahan bahan seperti limbah, bahan kimia, tumpahan minyak dan lain sebagainya. Polusi laut menimbulkan efek yang merugikan bagi ekosistem laut, terumbu karang, biota laut, dan permukaan laut melalui abrasi. Penyebab pencemaran laut dapat berasal dari kapal, pencemaran akibat dumping, pencemaran akibat aktivitas eksplorasi dan eksploitasi dasar laut serta pencemaran yang bersumber dari darat dan udara. Pencemaran yang sering terjadi adalah tumpahan minyak di laut, tumpahan minyak sering terjadi karena kecelakaan kapal tanker, kegiatan pengeboran minyak dan lain sebagainya. Tumpahan minyak tersebut dapat menyebabkan gangguan ekosistem dan kematian biota laut. Hal ini sangat merugikan bagi kehidupan manusia dan juga dapat merugikan suatu negara.

Regulasi tentang Pencemaran Laut

Peraturan yang mengatur pencemaran laut adalah Peraturan Pemerintah No. 19/1999 Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Pencemaran Laut merupakan masuknya/dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan atau komponen lain kedalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya” (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Pengrusakan Laut, 1999).

Kasus Tumpahnya Minyak di Laut Indonesia

Kasus kebocoran minyak Montara terjadi pada tanggal 21 Agustus 2009, sebagai akibat dari ledakan di kilang minyak di bawah kepemilikan “PIT Exploration and Production Australasia,” sebuah perusahaan Thailand, merupakan salah satu kasus tumpahnya minyak di laut Indonesia. “PIT Exploration and Production Australasia” adalah pemilik Sea Drill Norway Pty Ltd, yang mengoperasikan Seadrill Norway di Timor Barat Laut. Minyak yang tumpah perharinya diperkirakan hingga sebanyak 500.000 barel minyak selama kurun waktu 74 hari. Insiden ini telah mencemari 16.420 kilometer persegi Laut Timor yang berada di dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia. Pencemaran tersebut menyebar ke perairan di sekitar Rote Ndao, yang mengakibatkan hancurnya mata pencaharian para nelayan serta petani mutiara dan rumput laut di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Menurut direktur tim penanggulangan tumpahan minyak di Laut Timor, Freddy Numberi, estimasi kerugian yang diderita warga di sekitar Rote Ndao akibat kebocoran kilang minyak Montara adalah sekitar Rp.500.000.000.000. Nilai ini tidak termasuk kerugian yang terjadi selama fase pemulihan.

Pada insiden ini, pencemaran yang disebabkan oleh tumpahan minyak telah menyebabkan kerusakan sosial-ekonomi dan dampak lingkungan. Hal ini termasuk berkurangnya efisiensi penangkapan ikan dan gangguan terhadap kenyamanan hidup penduduk pesisir, gangguan terhadap spesies alga, gangguan pada ekosistem seperti terumbu  karang, hutan bakau, dan padang lamun, yang berfungsi sebagai tempat berkembang biak yang penting bagi ikan dan populasi laut lainnya. Perhitungan kerugian ekonomi secara keseluruhan yang disebabkan oleh perubahan ekologi dari dampak-dampak pencemaran minyak pada insiden ini diperkirakan mencapai jumlah total adalah Rp 14.050.145.621.561,90. 

Tanggung Jawab dan Tidak Lanjut

Hukum tentang tanggung jawab negara masih dalam tingkat evolusi dan kemungkinan akan meningkat pada tahap dimana negara- negara dan individu-individu yang dikenai tanggung jawab atas pelanggaran-pelanggaran hukum internasional “kejahatan internasional” yang berbeda dari tanggung jawab biasa bagi pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajiban yang akibatnya menimbulkan penggantian kerugian atau pembayaran ganti rugi.Pasal 139 UNCLOS, setiap negara yang menimbulkan kerugian pada negara lain karena kegiatannya harus mengganti kerugian yang diderita negara tersebut. Walaupun anjungan minyak Montara adalah milik perusahaan Thailand, fakta bahwa Australia memberikan izin kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan pengeboran di dalam zona ekonomi eksklusif negara tersebut menjadikan Australia memikul tanggung jawab penuh atas pencemaran Laut Timor yang diakibatkan oleh tumpahan minyak Montara. Selain itu, Australia, sebagai negara pantai, memikul tanggung jawab penuh atas operasi PTTEP di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), termasuk kebocoran minyak Montara.

Sehubungan dengan tumpahan minyak Montara pada tahun 2009 yang masuk ke Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Peraturan Presiden No. 109/2006 tentang Penanggulangan Pencemaran Minyak di Laut dikutip. Untuk menyelesaikan perselisihan, pertama-tama perlu dicapai kesepakatan. Oleh karena itu, Pasal 283 menekankan pentingnya dialog mengenai penyelesaian sengketa. Pasal 283 Konvensi Hukum Laut 1982, atau Pasal 283 Konvensi UNCLOS 1982, membahas kewajiban untuk bertukar pandangan jika terjadi perselisihan di antara Negara-negara Anggota.

Pada bulan Oktober 2009, Indonesia mengambil tindakan cepat untuk mengatasi tumpahan minyak Montara di Laut Timor melalui berbagai inisiatif. Untuk memantau situasi ini, Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mendirikan posko khusus. Selain itu, banyak organisasi dan sukarelawan yang turut aktif ikut serta menangani dampak dari insiden ini. Pada bulan Juli 2010, Presiden Indonesia secara terbuka mengumumkan niatnya untuk mengajukan klaim kompensasi kepada PTTEP, perusahaan pemilik sumur minyak Montara dan terjadi pertemuan antara tim advokasi Indonesia dan PTTEP untuk membahas klaim ganti rugi sebesar Rp 22 triliun. Namun demikian, PTTEP membantah pernyataan tersebut pada tanggal 28 Agustus 2010, dan menolak untuk mengakui interpretasi pemerintah Indonesia atas data ilmiah tersebut.

Rintangan dan Keprihatinan

Dalam kasus ini, Indonesia menghadapi tantangan dalam menempuh jalur hukum sebagai akibat dari kurangnya bukti konkret. Selain kerusakan lingkungan dan kerugian yang dihadapi, keprihatinan lain yang perlu dihadapi adalah fakta bahwa Indonesia belum menerapkan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan yang diuraikan dalam UNCLOS setelah kebocoran Montara, yang telah mengakibatkan pencemaran di Laut Timor pada saat itu. Indonesia mungkin akan menghadapi tantangan dalam mengejar kasus Montara di Mahkamah Internasional, karena tidak ada tindakan pencegahan yang memadai yang diambil untuk mengatasi kebocoran sejak awal.

#MCPRDailyNews

Leave a Reply