Menuju Masa Depan Hijau: Mengurai Kontroversi CCS dan Langkah Strategis Indonesia dalam Mitigasi Perubahan Iklim

Oleh: Annaura Jasmine S. R.

Pembicaraan tentang Carbon Capture and Storage (CCS) atau Penangkapan dan Penyimpanan Karbon belakangan ini tengah menjadi pembicaraan yang hangat. Dialog ini masih menjadi perbincangan hangat dan trending topic di kalangan tertentu. Isu CCS kemudian dikaitkan dengan penghabisan hutan untuk food estate di Kalimantan Tengah yang dianggap gagal dan merusak fungsi hutan dalam menyerap CO2.

Tindakan ini direspons dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No.14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon pada tanggal 30 Januari 2024. Meskipun beberapa pihak meresponsnya dengan antusias, banyak juga yang merasa terbebani dengan kompleksitas isi peraturan tersebut.

CCS adalah salah satu intervensi teknologi dalam mitigasi perubahan iklim yang melibatkan tiga langkah utama:

  1. Menangkap karbon dioksida (CO2)
  2. Mengalirkannya melalui pipa
  3. Menyimpannya jauh di bawah tanah

Istilah CCS juga sering digunakan bersama dengan CCUS (Carbon Capture and Utilization Storage) yang melibatkan pemanfaatan kembali karbon yang ditangkap untuk aplikasi lain, seperti Enhanced Oil Recovery (EOR).

Namun, perlu dipahami bahwa CCS tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kerusakan hutan. Proses ini biasanya terkait dengan sektor energi dan industri, sementara mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan dikenal dengan REDD Plus (Reducing Emission from deforestation and Forest Degradation Plus).

Tindakan Mitigasi di Indonesia: Rencana dan Komitmen

Sebagai negara yang telah meratifikasi Perjanjian Paris, Indonesia memiliki komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Komitmen ini tercermin dalam Kontribusi Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC), di mana Indonesia bertujuan untuk menurunkan emisi GRK hingga 31,89% secara mandiri dan 43,2% dengan bantuan internasional pada tahun 2030.

Pemerintah telah menetapkan berbagai strategi dan rencana untuk mencapai target-target ini, termasuk pengurangan emisi melalui sektor energi dan sektor kehutanan. Prioritas utama dalam mitigasi perubahan iklim di Indonesia adalah mengurangi deforestasi, mengelola hutan secara berkelanjutan, dan meningkatkan kapasitas serapan CO2 melalui berbagai kegiatan kehutanan.

Menyikapi CCS di Konteks Nasional

Pemilihan tindakan mitigasi harus dilakukan secara efektif dan efisien. CCS, meskipun merupakan teknologi penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim global, mungkin bukan menjadi prioritas utama bagi Indonesia dalam pengurangan emisi GRK-nya. Teknologi ini membutuhkan dukungan teknologi dan pendanaan yang signifikan, yang mungkin lebih cocok untuk dilakukan dengan bantuan internasional.

Dalam merencanakan strategi mitigasi perubahan iklim, penting untuk mempertimbangkan biaya, ketersediaan teknologi, dan dampak potensial terhadap lingkungan dan masyarakat. Dengan pendekatan yang terukur dan berbasis bukti, Indonesia dapat terus bergerak maju dalam mencapai tujuannya untuk mengurangi emisi GRK dan mengatasi perubahan iklim secara keseluruhan.

#MCPRDailyNews

Leave a Reply