Oleh: Annaura Jasmine S. R.
Nelayan penangkap ikan tuna di Dusun Air Panas, Desa Tulehu, Maluku Tengah, menemui kendala besar dengan peraturan pemerintah yang membatasi area melaut mereka. Meskipun ikan tuna kini lebih banyak berada di atas 20 mil dari pantai, aturan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.18 Tahun 2021 menjadi penghalang utama bagi nelayan kecil. Keluhan ini mengemuka karena menurut mereka, aturan tersebut telah mengakibatkan penurunan drastis dalam hasil tangkapan. Sebelum diberlakukannya regulasi di bawah 12 mil, para nelayan tuna dapat menangkap satu ton ikan tuna atau sekitar 100 kg/hari, bahkan lebih dari itu (per November hingga Januari).
La Irfan, Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Tuna Dusun Air Panas, menyampaikan bahwa keberadaan ikan tuna yang sudah berada di luar batas 12 mil menjadi sebuah tantangan yang nyata. “Kami merasa regulasi di bawah 12 mil mengancam mata pencaharian kita sebagai nelayan tuna,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sebelum regulasi ini diberlakukan, nelayan mampu menangkap hingga satu ton ikan tuna dalam setahun. Namun, kini hasil tangkapan mereka mengalami penurunan signifikan.
Dalam menghadapi permasalahan ini, La Irfan dan sesama nelayan berharap agar pemerintah, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, dapat membantu mereka dalam menyuarakan keluhan ini kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Salah satu permintaan mereka adalah agar regulasi yang ada dapat dinilai kembali demi keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Perlindungan Nelayan Kecil: Mengatasi Hambatan dan Mencari Solusi Bersama
Sementara itu, Herman, Fisheries Manager dari Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia (AP2HI), menyoroti dampak aturan terhadap nelayan tradisional, terutama mereka yang menggunakan metode penangkapan handline. Keberadaan kapal longline yang beroperasi di bawah 12 mil dinilai menjadi salah satu penyebab penurunan hasil tangkapan nelayan handline. Herman menekankan perlunya pembahasan bersama untuk menemukan solusi yang tepat guna mengatasi masalah ini.
Selain itu, Rusdi Makatita, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Maluku, juga memberikan komentar terkait permasalahan ini. Dia menyadari kesulitan yang dihadapi oleh nelayan akibat regulasi tersebut dan berjanji untuk menyampaikan keluhan mereka kepada pemerintah pusat. Namun, Rusdi juga menekankan pentingnya mengapresiasi kontribusi nelayan kecil dalam pembangunan wilayah tersebut.
Dengan demikian, perlindungan terhadap nelayan kecil menjadi sebuah agenda penting dalam pengelolaan sumber daya perikanan di Maluku Tengah. Melalui dialog dan kerjasama antara pemerintah, lembaga terkait, dan nelayan, diharapkan dapat ditemukan solusi yang berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.
#MCPRDailyNews