Dalam perjalanan sebuah bangsa dan negara, terdapat banyak tokoh yang mengukir jejak tak terhapuskan, menjadi sumber inspirasi, dan menciptakan perubahan yang besar. Prof. Mochtar Kusumaatmadja adalah salah satu tokoh hebat Indonesia yang telah meninggalkan warisan yang tak ternilai dalam dunia hukum dan diplomasi. Beliau adalah seorang pakar hukum terkemuka yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi sistem hukum di Indonesia.
Dari karir akademis yang cemerlang hingga peran penting sebagai diplomat dan pembuat kebijakan, Prof. Mochtar Kusumaatmadja telah memberikan pengaruh yang sangat besar dalam pengembangan sistem hukum Indonesia. Karya-karyanya, pemikirannya, dan perjuangannya dalam menjaga keadilan dan lingkungan hidup telah membuatnya diakui sebagai salah satu pemikir hukum terkemuka di negara ini. Selama karirnya, Prof. Mochtar Kusumaatmadja telah menulis berbagai buku dan artikel yang mendalami isu-isu hukum internasional dan lingkungan. Karya-karyanya telah memberikan kontribusi penting dalam pemikiran hukum di Indonesia.
Melalui Teori Hukum Pembangunan, beliau berkontribusi besar dalam perkembangan hukum lingkungan. Gagasan teori tersebut menjadi acuan dalam penyusunan dan penerapan berbagai undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan pembangunan di Indonesia.
Profil Prof. Mochtar Kusumaatmadja
Mochtar Kusumaatmadja, seorang akademisi dan pakar hukum yang lahir di Jakarta pada tanggal 17 Februari 1929. Beliau menyelesaikan pendidikannya sebagai sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1955 dan mendapat gelar Master Of Law dari Yale University, Amerika Serikat pada tahun 1958. Lalu pada tahun 1962, Beliau menyelesaikan pendidikan S3 bidang Ilmu Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran dan mendapat gelar Doktor di usia 33 tahun. Setelah itu, pada tahun 1964-1965 beliau sempat melanjutkan pendidikan Post Doctoral di Harvard University yang beliau manfaatkan untuk belajar dan mengkaji pemikiran pakar hukum di dunia. Dimana hal tersebut menginspirasi teori hukumnya, yaitu Teori Hukum Pembangunan.
Dalam karirnya, Prof. Mochtar menjadi diplomat pada Konferensi Hukum Laut, Jenewa, Kolombo, dan Tokyo pada tahun 1958 dan menjadi diplomat pada Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa, dan New York. Selain itu, beliau menjadi Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran sejak 1970 kemudian diangkat sebagai rektor pada 1973-1974. Meski demikian, masa jabatannya sebagai Rektor terbilang singkat. Sebab, Presiden Soeharto pada 1974 mengangkatnya sebagai Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II pada 1974-1978 lalu Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III dan IV pada 1978-1988. Di sisi lain, karena kepiawaian dalam hobinya bermain catur, beliau terpilih menjadi Ketua Umum Persatuan Catur Seluruh Indonesia pada tahun 1985.
Prestasi Prof. Mochtar Kusumaatmadja
Tentu saja sebagai seorang akademisi, menteri, dan diplomat prof. Mochtar memiliki berbagai macam prestasi yang patut kita hormati. Prof. Mochtar merupakan orang Indonesia pertama yang menjadi anggota untuk Komisi Pakar Hukum Laut Internasional di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berbagai macam prestasi lainnya yang membuat Prof. Mochtar layak menyandang gelar pahlawan, di mana Prof. Mochtar memiliki peran yang penting pada masanya dalam memperjuangkan pengakuan Indonesia sebagai Negara Kepulauan pada tingkat internasional.
Prof. Mochtar merupakan penggagas Deklarasi Djuanda yang selanjutnya menjadi hukum internasional yang diakui pada Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Tidak hanya itu, terdapat beberapa karya tulis Prof. Mochtar yang menjadi dasar lahirnya Undang-Undang (UU) Landas Kontinen Indonesia pada tahun 1970. Selanjutnya, Prof. Mochtar merupakan Wakil Indonesia pada sidang PBB mengenai Hukum Laut di Jenewa dan New York.
Tidak hanya prestasi nasional, tetapi prestasi internasional juga dimiliki oleh Prof. Mochtar yang membuatnya dikenal menjadi Bapak Hukum Laut Indonesia. Akan tetapi, prestasi Prof. Mochtar tidak hanya sebatas pada sektor kelautan saja. Prof. Mochtar merupakan sebagai budayawan yang memiliki pemikiran bahwa budaya merupakan aset kekuatan bangsa. Hal ini lah yang mendorongnya untuk mendirikan Nusantara Chamber Orchestra dan mengusung pameran kebudayaan Indonesia di Amerika Serikat pada tahun 1990 – 1991.
Perjuangan Prof. Mochtar Kusumaatmadja untuk Kedaulatan Maritim Indonesia
Prof. Mochtar memiliki peran untuk menegakkan kedaulatan Indonesia melalui konsep negara kepulauan (Archipelagic State) yang dimana pada tahun 1957 telah mendapat legalitas pada Deklarasi Djuanda. Selama hampir 25 tahun Prof. Mochtar berjuang hingga pada akhirnya pada tahun 1982 konsep ini diakui oleh dunia internasional.
Perjuangan ini sudah terlihat semenjak Prof. Mochtar menjadi wakil delegasi Indonesia pada Konvensi Hukum Laut ke-1 tahun 1958 di Jenewa, Swiss. Akan tetapi, pada awalnya konsep ini mendapat penolakan dari berbagai negara, seperti Amerika Serikat dan Inggris. Lebih lanjut, konsep ini mengalami penolakan kembali pada Konvensi Hukum Laut ke-2, hingga akhirnya pada tahun 1969 Indonesia memperkenalkan konsep landas kontinental yang masih berdasar konsep negara kepulauan. Konsep landas kontinental ini tidak mendapat tentangan seperti sebelumnya, sehingga pada tahun yang sama landas kontinental ditindaklanjuti dengan pembentukan tim teknis landas kontinen yang diketuai oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja. Prof. Mochtar disini memiliki peran untuk melakukan diplomasi agar mencapai kesepakatan garis batas wilayah. Memasuki era tahun 70-an muncul desakan agar adanya Konferensi Hukum Laut PBB ke-3, desakan ini berasal dari negara-negara yang baru merdeka. Di Konferensi Hukum Laut ke-3 ini Prof. Mochtar menjadi wakil ketua delegasi Indonesia, hingga akhirnya pada 10 Desember 1982 konsep negara kepulauan disetujui oleh dunia internasional.
Luas wilayah perairan Indonesia saat ini merupakan hasil perjuangan dari Prof. Mochtar yang membuat wilayah perairan Indonesia bertambah tiga juta kilometer persegi. Perjuangan Prof. Mochtar untuk Indonesia tidak akan pernah terlupakan. Keterampilan dan dedikasi beliau dalam berunding dengan negara lain menjadi landasan perairan Indonesia saat ini.
Gelar Pahlawan Nasional biasanya diberikan kepada individu yang memiliki kontribusi luar biasa dalam bidangnya dan memberikan dampak yang signifikan bagi negara dan masyarakat Indonesia. Sosok dan kiprah seorang Prof. Mochtar Kusumaatmadja di tingkat dunia sudah tidak perlu diragukan. Perjuangannya dalam mewujudkan legitimasi Indonesia sebagai negara kepulauan melalui UNCLOS 1982 telah menjadikan Indonesia menjadi bangsa besar. Tidak hanya di kancah nasional, konsep negara kepulauan Prof. Mochtar juga dapat menjadi pedoman bagi negara kepulauan lainnya. Hal tersebutlah yang mendorong sudah selayaknya Prof. Mochtar Kusumaatmadja menyandang gelar Pahlawan Nasional.
Penulis: Alfianu Adhi Riztiawan, Raihan Wisnu Ramadhan, dan M. Khairan Saptari. Penulis merupakan Mahasiswa Ilmu Kelautan Unpad, yang tergabung dalam Kelompok Studi Instrumentasi dan Survei Kelautan, Prodi Ilmu Kelautan, Universitas Padjadjaran.