Oleh: Alfianu Adhi Riztiawan
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) merupakan penjabaran kebutuhan daerah dalam membangun desa dan pelaksanaan otonomi desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Karenanya, pengelolaan keuangan desa tidak hanya normatif, melainkan turunan program yang meliputi perencanaan, dengar pendapat, administrasi, serta seluruh kegiatan termasuk pelaporan pertanggungjawaban dan pengelolaan.
Melalui peraturan menteri tersebut, desa diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitasnya. Hal ini bertujuan agar desa dapat mengelola keuangan dan melaporkannya secara transparan, sambil tetap memperhatikan pendapatan dan sumber pendapatan serta menjaga kedisiplinan dan ketertiban dalam pengelolaan anggaran desa. Dengan demikian, desa memiliki prospek yang cerah dalam mengatur keuangan dengan transparansi yang tinggi dan memastikan penggunaan anggaran yang efektif.
Ketika berbicara tentang anggaran pendapatan dan belanja desa, penting untuk mengkaji dan mempertimbangkan terkait APBDes itu sendiri. Proses penyusunan dan akuntabilitas APBDes merupakan faktor penting dalam mencapai efektivitas pemerintahan desa. APBDes menjadi elemen utama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang efektif, dan tingkat tata kelola yang baik dapat terlihat melalui proses tersebut. APBDes merupakan rencana tahunan yang digunakan oleh pemerintah desa untuk mengalokasikan dana guna menjalankan berbagai tugas pemerintahan desa, membiayai operasional pemerintahan desa, dan mendorong pemberdayaan masyarakat desa.
Pelaksanaan dan Pengelolaan APBDes
Dengan adanya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa terdapat indikasi bahwa aparat pemerintah desa memiliki kewenangan untuk merencanakan, mengelola, dan bertanggung jawab atas keuangan desa. Prinsip pokok yang menjadi dasar pemikiran dalam regulasi mengenai desa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah keragaman, partisipasi, otonomi daerah, demokrasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan kinerja anggaran desa, salah satu aspek yang sangat penting adalah pengelolaan keuangan desa dan anggaran desa. Oleh karena itu, diperlukan manajemen keuangan desa yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan kebijakan keuangan dengan cara yang ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, terdapat elemen-elemen lain dalam manajemen keuangan daerah yang diperlukan untuk mengendalikan kebijakan keuangan daerah tersebut, seperti akuntabilitas, pencapaian nilai yang optimal, integritas, transparansi, dan pengendalian.
Secara umum, pengelolaan APBDes dapat bervariasi dari satu daerah ke daerah lainnya, termasuk pada daerah kepulauan. Pengelolaan anggaran tersebut bertujuan untuk memastikan penggunaan dana desa secara efektif dan efisien guna memenuhi kebutuhan dan memajukan pembangunan di tingkat desa. Beberapa prinsip umum pengelolaan anggaran desa yang seharusnya diterapkan di berbagai daerah, yakni:
- Penyusunan Anggaran
Artinya, pemerintah desa melakukan penyusunan anggaran berdasarkan perencanaan pembangunan desa dan kebutuhan masyarakat setempat. Proses ini melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam menentukan prioritas penggunaan dana desa.
- Transparansi
Dimaksudkan pada pengelolaan anggaran desa harus berjalan secara transparan dan akuntabel. Informasi mengenai pendapatan, pengeluaran, dan laporan keuangan desa harus tersedia untuk umum agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana desa.
- Pengawasan
Terdapat mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan pengelolaan anggaran desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini bisa dilakukan oleh pemerintah desa sendiri, instansi pemerintah yang berwenang, atau melalui partisipasi masyarakat.
- Pembinaan dan Pelatihan
Pemerintah desa dapat memberikan pembinaan dan pelatihan kepada perangkat desa terkait pengelolaan keuangan, administrasi, dan tata kelola desa. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan anggaran desa secara profesional.
- Evaluasi dan Pertanggungjawaban
Dilakukan evaluasi berkala terhadap penggunaan anggaran desa untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pengelolaannya. Pemerintah desa juga harus bertanggung jawab dalam menyusun laporan keuangan dan memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Namun, perlu diingat bahwa implementasi pengelolaan anggaran desa dapat berbeda-beda antar daerah. Oleh karena itu, pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa yang baik dan transparan sangat penting untuk mencegah kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam penggunaan dana desa, terlebih pada desa-desa yang berada pada Daerah Kepulauan. Sebab, secara geografi dan demografi wilayah pada daerah kepulauan sulit untuk dijangkau dan penting juga untuk diingat bahwa pencegahan KKN adalah upaya berkelanjutan dan membutuhkan komitmen dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga pengawas. Dengan menerapkan langkah-langkah ini secara konsisten, diharapkan dapat mengurangi risiko praktek tersebut dalam pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa pada daerah kepulauan.