Oleh: Raffy Revanza Alfarez
Reklamasi sebuah lahan seperti pulau merupakan aktivitas atau kegiatan yang tengah marak dilakukan saat ini, dengan tujuan untuk meningkatkan sumber daya alam lahan guna menunjang aspek ekonomi atau sosial suatu negara atau wilayah. Reklamasi sendiri dapat dilakukan dengan cara melakukan pengeringan lahan atau pengerukan tanah dengan menambah sejumlah volume tertentu ke wilayah laut atau pesisir pantai. Aktivitas reklamasi tersebut juga dilakukan di beberapa kawasan di Indonesia, salah satunya berada di Desa Teluk, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Di wilayah reklamasi tersebut, tentunya dilakukan berbagai macam aktivitas yang mendukung pertumbuhan ekonomi untuk masyarakat di desa tersebut.
Salah satu proyek yang sedang dikerjakan di sana adalah proyek pembangunan Terminal Laut Khusus (Tersus) yang ditujukan sebagai tempat singgah kapal-kapal dagang nasional maupun internasional. Namun sayangnya, proyek yang dinilai dapat menguntungkan masyarakat sekitar harus dihentikan oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Ternyata, dari hasil temuan lapangan, terbukti bahwa pihak pengembang proyek, yakni PT Batam Bintan Pratama (BPP) melakukan pembangunan tanpa adanya dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Perlu diketahui, bahwa segala kegiatan, baik aktivitas pembangunan, perubahan, penggantian bentuk di wilayah pesisir merupakan bagian dari pengubahan fungsi ruang laut sehingga tentunya perlu mengantongi izin dari instansi wajib terkait apabila ingin melakukan aktivitas di sana. Izin tersebut penting dilakukan untuk menghindari adanya kerusakan ekosistem pesisir di sana. Menurut penuturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, beliau mengatakan ada sekitar 0.4 hektare wilayah reklamasi yang sedang dikerjakan sehingga berdampak pada perusakan sumber daya ikan dan lingkungan habitat ikan. “Hasil inspeksi di lokasi proyek itu didapati telah terbangun dermaga bertipe Jetty Marginal dari material batu, tanah dan pasir berukuran 170 x 23 m dengan ujung berbentuk T berukuran sekitar 45 x 12 m. Dermaga tersebut akan dipergunakan sebagai tempat sandar kapal dengan kapasitas maksimal 300 feet atau setara dengan 3000 Deadweight tonnage (DWT),” ( https://www.detik.com/sumut/berita/d-6515537/tidak-punya-izin-pembangunan-terminal-khusus-di-lingga-dihentikan-kkp) pungkasnya.
Upaya penghentian proyek tidak berizin ini merupakan salah satu sikap tegas dan pandang bulu yang dilakukan oleh KKP selaku pemangku kekuasaan tertinggi atas pengelolaan ruang laut RI. PT BBP sendiri merupakan perusahaan yang sudah sejak lama melakukan penanaman modal dalam negeri yang memiliki izin berusaha di bidang penggalian pasir dan aktivitas kepelabuhan laut. Namun, siapapun yang melakukan kesalahan, KKP siap untuk memberikan efek jera supaya pihak manapun melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut, tidak semata-mata hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan demi menciptakan lingkungan laut yang sehat dan juga bersih.
#MCPRDailyNews