Oleh : Alif Faqih Imani
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencatat terdapat 133,796 orang AKP atau Awak Kapal Perikanan telah mendapatkan perlindungan dalam program jaminan sosial dan asuransi, dengan adanya perlindungan tersebut dapat diharapkan dapat melindungi para AKP dari eksploitasi. Hal ini menjadi salah satu cara yang harus dikuatkan dalam perjanjian kerja laut (PKL) dengan bukti hubungan kerja antara AKP dengan pemilik kapal. Selain untuk meminimalisir terjadinya eksploitasi, PKL juga dapat memberikan suatu perlindungan serta pemenuhan hak dan kewajiban bagi AKP
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Mansur, mengatakan bahwa para AKP yang sebanyak 133,796 orang tersebut telah mengikuti program jaminan sosial dan asuransi yang telah tersebar di sebanyak 49 pelabuhan. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, telah mencatat terdapat 82,282 orang AKP memiliki PKL, penerapan PKL ini dipergunakan untuk memberikan jaminan sosial terhadap AKP, untuk melindunginya dari risiko saat bekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
49 Pelabuhan yang telah disebutkan seperti diatas, sebanyak 22 pelabuhan merupakan UPT atau Unit Pelaksana Teknis pusat, 21 UPT daerah dan 5 nya merupakan pelabuhan SKPT dan 1 pelabuhan umum, diharapkan jumlahnya terus bertambah agar program ini berjalan dengan efektif yang menyeluruh.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini Hanafi menyampaikan bahwa diperlukan transparansi pengupahan terutama yang menggunakan sistem bagi hasil, hal ini perlu dilakukan sebagaimana ketentuan berdasarkan undang-undang Nomor 16 Tahun 1964 tentang bagi hasil perikanan. Jika norma yang terdapat dalam undang-undang tersebut dirasa bahwa sudah tidak relevan maka perlu penyesuaian pengaturannya atau perlu dilakukan usulan untuk revisi.
#MCPRDailyNews