Oleh : Alif Faqih Imani
KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) memperjuangkan kesejahteraan nelayan di Indonesia dan keberlangsungan stok ikan secara global dalam konferensi tingkat menteri (KTM) ke- 12 WTO (World Trade Organization) pada tanggal 12-16 Juni 2022 yang diadakan di Jenewa, Swiss. Pada konferensi ini membuahkan hasil perjanjian subsidi perikanan (Agreement on Fisheries Subsidies) yang berhasil menghapus subsidi perikanan yang menyebabkan IUUF. Berikut ini adalah point-point penting terkait dengan subsidi perikanan WTO,
Larangan subsidi sektor perikanan WTO :
– Larangan untuk subsidi penangkapan ikan IUU
– Larangan untuk subsidi perihal stok ikan berlebihan
– Larangan untuk subsidi penangkapan ikan yang kapasitas berlebih
Pengklasifikasian subsidi sektor perikanan dalam 4 kategori menurut WTO (2002) :
Kategori 1 : Keuangan langsung (hibah)
Kategori 2 : Keuangan tidak langsung (pajak)
Kategori 3 : Intervensi jangka panjang maupun pendek (program)
Kategori 4 : Kurang intervensi (kurangnya manajemen)
Antam Novambar sebagai delegasi KKP pada KTM-12 tersebut mengatakan bahwa perikanan yang berkelanjutan ini menjadi pijakan bagi Delegasi RI dalam perundingan mengenai subsidi perikanan di WTO. Hasil yang berupa perjanjian ini merupakan buah hasil dari proses panjang yang dilakukan selama 2 dekade yaitu sejak 2001, yang dimana dalam perundingan ini bertujuan untuk memperjuangkan perlindungan terhadap nelayan kecil agar dapat memperoleh subsidi dari pemerintah. Dalam KTM-12 negara anggota baru menyepakati isu terkait IUU, kemudian pada KTM-13 nanti yang akan dilaksanakan pada Maret 2023 akan mengangkat isu terkait over capacity dan overfishing.
Dalam perundingan WTO, Indonesia selalu memperjuangkan kepentingan perikanan nasional terutama nelayan tangkap skala kecil serta menghentikan subsidi yang diberikan oleh negara-negara besar untuk kegiatan nelayan ikan di luar wilayah yurisdiksi, dan mendukung kebijakan dalam penangkapan ikan melalui penerapan pengelolaan perikanan berkelanjutan yang efektif.
Walaupun langkah ini dapat disebut sebagai langkah KKP dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil, tetapi perlu dicermati secara lanjut bahwa masih diperlukan pengelolaan secara lanjut agar lebih efektif untuk diterapkan di Indonesia, dikarenakan saat ini nelayan dalam skala yang lebih besar masih cenderung menikmati subsidi yang didapatkan dibandingkan dengan nelayan dalam skala kecil.
#MCPRDailyNews